Bekasi – Universitas Islam 45
(UNISMA Bekasi) resmi bertransformasi menjadi Universitas Muhammadiyah
Indonesia (UM Indonesia/UM.ID). Perubahan nama tersebut ditetapkan melalui
Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 704/B/O/2026 tentang
Izin Perubahan Nama Perguruan Tinggi yang diterbitkan pada 8 Juli 2026.
Transformasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat mutu pendidikan,
tata kelola kelembagaan, serta meningkatkan daya saing perguruan tinggi di
tingkat nasional maupun internasional.
Perubahan nama tersebut merupakan
bagian dari proses pengembangan institusi yang telah melalui tahapan
administrasi dan evaluasi pemerintah. Berdasarkan keputusan tersebut,
Universitas Muhammadiyah Indonesia (UM Indonesia/UM.ID) tetap menyelenggarakan
seluruh program studi yang sebelumnya dimiliki UNISMA Bekasi. Seluruh status
akreditasi program studi, penyelenggaraan pendidikan, serta keabsahan ijazah
tetap diakui dan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Transformasi ini juga menjadi
cerminan komitmen universitas dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan Tri
Dharma Perguruan Tinggi melalui penguatan pendidikan, penelitian, inovasi,
serta pengabdian kepada masyarakat. Sebagai bagian dari jaringan Perguruan
Tinggi Muhammadiyah dan 'Aisyiyah (PTMA), UM Indonesia membuka peluang
kolaborasi yang lebih luas di bidang akademik, riset, pengembangan sumber daya
manusia, inovasi, hingga kerja sama internasional.
Rektor UM Indonesia, Prof. Dr.
Nazaruddin Malik, M.Si., menegaskan bahwa transformasi ini merupakan momentum
penting untuk membawa UM Indonesia menjadi perguruan tinggi unggul yang mampu
memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.
"UM Indonesia akan menjadi
center of excellence yang tidak hanya mengembangkan ilmu pengetahuan dan
teknologi, tetapi juga membangun kebudayaan yang bermuara pada kesejahteraan
umat. Pendidikan harus mampu melahirkan insan Ulul Albab yang beriman, berilmu,
dan berdaya saing," ujar Prof. Nazaruddin.
Untuk mewujudkan visi tersebut,
UM Indonesia terus memperkuat konsolidasi kelembagaan melalui penguatan tata
kelola organisasi, penyelarasan visi seluruh sivitas akademika, serta
pengembangan sumber daya manusia yang berlandaskan disiplin, karakter,
profesionalisme, dan nilai-nilai Islam Berkemajuan.
Bagi seluruh sivitas akademika,
khususnya mahasiswa, perubahan nama ini tidak memengaruhi keberlangsungan
proses akademik. Seluruh kegiatan perkuliahan, kurikulum, layanan akademik,
status mahasiswa, hingga hak akademik tetap berjalan sebagaimana mestinya
sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, mahasiswa dapat melanjutkan
studi tanpa adanya perubahan terhadap hak maupun status akademik yang telah
dimiliki.
Transformasi menjadi Universitas
Muhammadiyah Indonesia (UM Indonesia/UM.ID) menandai awal perjalanan baru
institusi dalam membangun pendidikan tinggi yang unggul, modern, adaptif
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta berdaya saing global.
Dengan dukungan jaringan Muhammadiyah yang luas di tingkat nasional maupun
internasional, UM Indonesia berkomitmen mencetak lulusan yang berkarakter,
inovatif, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa serta
kemajuan masyarakat Indonesia. (*)
Ratih Firdiyah - Nasywa Fadya
Humas UM Indonesia
