Membangun Model Holding Bisnis Pesantren untuk Kemandirian Ekonomi yang Berkelanjutan

Pesantren tidak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan dan pusat pembinaan keagamaan, tetapi juga memiliki potensi besar sebagai penggerak ekonomi masyarakat. Di tengah pertumbuhan jumlah pesantren di Indonesia, tantangan penting yang dihadapi adalah bagaimana mengelola berbagai unit usaha secara profesional, terintegrasi, transparan, dan tetap berpegang pada nilai-nilai keislaman.

Persoalan tersebut menjadi fokus penelitian disertasi Dr. Purnama Putra, M.Si., berjudul “Model Holding Bisnis dalam Transformasi Ekonomi Pesantren: Analisis Manajemen Bisnis Pesantren Sunan Drajat.” Penelitian ini mengkaji pengalaman Pondok Pesantren Sunan Drajat dalam mengembangkan sistem holding bisnis sebagai instrumen untuk memperkuat tata kelola kelembagaan, kemandirian finansial, dan kontribusi sosial-ekonomi pesantren.

Kebaruan utama penelitian ini terletak pada pengembangan model holding bisnis pesantren berbasis maqāṣid al-syarī‘ah. Berbeda dari kajian yang cenderung memetakan jenis usaha atau menghitung dampak ekonomi pesantren secara terpisah, penelitian ini menempatkan seluruh unit usaha sebagai satu kesatuan sistem kelembagaan. Analisisnya memadukan Theory of the Firm dari Ronald Coase, perspektif Ekonomi Islam Institusional dari M. Umer Chapra dan Habib Ahmed, serta Al-Shāṭibī dengan konsep maqāṣid al-syarī‘ah-nya. Perpaduan tersebut digunakan untuk menjelaskan hubungan antara efisiensi organisasi, tata kelola, tanggung jawab moral, dan tujuan kemaslahatan.

Penelitian ini juga menunjukkan bahwa keberhasilan holding tidak cukup diukur dari banyaknya unit usaha atau besarnya pendapatan. Pada kasus Pesantren Sunan Drajat, model holding berkontribusi terhadap transformasi kelembagaan, kemandirian finansial, dan penguatan relasi sosial-ekonomi, termasuk melalui penyerapan sekitar 980 tenaga kerja. Namun, penelitian ini mengidentifikasi tantangan yang masih perlu dibenahi, terutama pembagian kewenangan, transparansi alokasi surplus antarusaha, dan pengendalian risiko. Temuan ini menegaskan bahwa profesionalisasi bisnis perlu disertai sistem pengawasan dan akuntabilitas yang kuat.

Sebagai hasil rekonstruksi, penelitian ini menawarkan model holding bisnis pesantren berbasis maqāṣid yang ditopang oleh lima elemen: fondasi spiritual, struktur korporasi, tata kelola digital, strategi integrasi, dan orientasi maqāṣid. Kelima elemen tersebut dirancang untuk mempertemukan kebutuhan efisiensi bisnis modern dengan amanah, keberkahan, keadilan, dan keberlanjutan nilai-nilai pesantren. Model ini juga telah dinyatakan valid dan konsisten melalui penilaian delapan pakar, dengan rata-rata koefisien Aiken’s V sebesar 0,709 dan reliabilitas antarpenilai sebesar 0,862.

Ke depan, model ini diharapkan menjadi landasan bagi rekonstruksi tata kelola yang berkelanjutan dan dapat diuji penerapannya pada pesantren lain di Indonesia. Manfaatnya tidak hanya bagi pengelola pesantren, tetapi juga bagi pemerintah, lembaga keuangan syariah, koperasi, pelaku UMKM, dan pemangku kepentingan yang berkomitmen memperkuat ekonomi berbasis komunitas.

Bagi UM Indonesia, kajian ini relevan sebagai kontribusi akademik dalam pengembangan manajemen bisnis, ekonomi Islam, dan pemberdayaan masyarakat. Pesan utama penelitian ini adalah bahwa kemandirian ekonomi pesantren bukan semata-mata ditentukan oleh banyaknya unit usaha, melainkan oleh ketangguhan tata kelola yang transparan, akuntabel, berorientasi pada kemaslahatan, dan mampu diwariskan lintas generasi.

Dari pesantren untuk kemandirian ekonomi umat: membangun bisnis yang profesional tanpa kehilangan nilai, serta bertumbuh tanpa meninggalkan kemaslahatan.