Mencegah Bullying di Era Digital: Kolaborasi Prodi Ilmu Administrasi Negara FISIP UNISMA Bekasi dan PABU Foundation Wujudkan Lingkungan Belajar Aman

Bekasi– Di tengah arus informasi yang kian deras dan interaksi sosial yang makin kompleks, fenomena bullying terus menjadi perhatian serius. Seminggu yang lalu, tepatnya Senin, 7 Juli 2025, sebuah inisiatif krusial bergulir di Kota Bekasi. Universitas Islam 45 (UNISMA) Bekasi, melalui kegiatan pengabdian masyarakat, menggaet PABU Foundation dalam sebuah kampanye masif. Tujuannya jelas: mengedukasi, menyadarkan, dan memberdayakan masyarakat, khususnya pelajar, dalam pencegahan kekerasan dan perundungan di lingkungan sekolah menengah.

Kegiatan ini bukan sekadar seminar biasa; ia adalah wujud nyata dari implementasi kurikulum mata kuliah program studi Ilmu Administrasi Negara (IAN)-FISIP yaitu, Komunikasi dan Advokasi Kebijakan UNISMA Bekasi. Puluhan mahasiswa, tergabung dalam "Tim Komunikasi Kejayaan," bahu-membahu bersama Dosen dan Pembina PABU Foundation, DR. H.C. H. Qodiran, S.Pd.I., M.Si., untuk membawa pesan penting ini.

Dari Aula ke Aksi Nyata: Membangun Kesadaran Anti-Bullying

PABU Foundation, yang sudah dua kali berkolaborasi dengan Ilmu Administrasi Negara (IAN), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNISMA Bekasi, menjadi tuan rumah sekaligus mitra strategis. Dr. H.C. H. Qodiran menyambut antusias sinergi ini, menegaskan bahwa kolaborasi ini jauh melampaui sekadar silaturahmi.

"Ini adalah sarana edukasi yang sangat bermanfaat bagi anak-anak binaan kami. Harapan kami, pesan yang dibawa mahasiswa dan dosen UNISMA Bekasi mampu menumbuhkan semangat bersama dalam mencegah kekerasan di lingkungan sosial," ujar . Dr. H.C. H. Qodiran, menyoroti betapa esensialnya kesadaran kolektif dalam memerangi isu ini.

Mencegah Bullying di Era Digital Kolaborasi Prodi Ilmu Administrasi Negara FISIP UNISMA Bekasi dan PABU Foundation Wujudkan Lingkungan Belajar Aman (1)

Kampanye ini, menurut Dosen UNISMA Bekasu Dila Novita, S.Sos., M.Si., bukanlah ranah politik, melainkan fokus pada advokasi kebijakan pemerintah terkait isu sosial mendesak. "Kami ingin menanamkan kesadaran bahwa candaan merendahkan, intimidasi, dan sikap diskriminatif bukanlah hal sepele. Itu semua adalah bentuk kekerasan menurut regulasi pemerintah," jelas Dila Novita, S.Sos., M.Si., menekankan bahwa batas antara canda dan kekerasan seringkali kabur dan perlu dipahami secara tegas. Pesan utamanya adalah mendorong setiap individu untuk menjadi agen perubahan sejak dini, berani melawan kekerasan mulai dari lingkungan terdekat.

Suara Korban Tak Boleh Diam: Kekuatan dalam Melawan

Salah satu poin paling krusial yang diangkat oleh Dosen UNISMA  Bekasi Amanda Morlian, S.Sos., M.Si., adalah fenomena korban bullying yang kerap memilih diam. Diam, menurutnya, justru diartikan pelaku sebagai kelemahan, membuka celah untuk penekanan berkelanjutan.

"Ketika kalian diam, pelaku justru berpikir bisa terus menekan. Lawan secara tegas, tapi tidak dengan kekerasan," tegas Amanda Morlian, S.Sos., M.Si. Ini adalah panggilan untuk keberanian, untuk menyuarakan ketidakadilan tanpa harus membalas dengan cara yang sama.

Amanda Morlian, S.Sos., M.Si., juga memberikan peringatan tegas: bullying fisik termasuk dalam kategori kekerasan yang dapat dikenai sanksi hukum. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku bisa dijerat hukuman minimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp72 juta. Ini menunjukkan betapa seriusnya payung hukum dalam melindungi anak-anak dari ancaman ini.

Mencegah Bullying di Era Digital Kolaborasi Prodi Ilmu Administrasi Negara FISIP UNISMA Bekasi dan PABU Foundation Wujudkan Lingkungan Belajar Aman (2)

Namun, bukan hanya soal hukuman. Amanda Morlian, S.Sos., M.Si., menekankan hak korban untuk melapor dan mendapatkan perlindungan. Peran saksi, baik teman maupun guru, sangat vital dalam memberikan dukungan dan pendampingan. "Jangan takut untuk melapor. Jika mengalami dorongan atau ejekan, sampaikan kepada guru atau pihak sekolah. Itu adalah hak kalian," pungkasnya, menggarisbawahi pentingnya ekosistem dukungan di sekitar korban.

Fenomena "budaya geng" di kalangan remaja putri, yang sering memicu bullying sosial seperti pengucilan, juga tak luput dari sorotan. Untuk menghadapi ini, Amanda Morlian, S.Sos., M.Si., menyampaikan empat pesan kunci yang patut direnungkan oleh setiap siswa yang menjadi korban:

·        Jangan diam jika menjadi korban.

·        Lawan dengan sikap berani dan asertif.

·        Laporkan kepada pihak yang dipercaya.

·        Buktikan kemampuan diri, dan jangan berubah hanya untuk diterima orang lain.

Kegiatan yang digelar UNISMA Bekasi dan PABU Foundation ini tidak hanya berhenti pada paparan teori, tetapi juga memberikan solusi praktis dalam mencegah bullying di sekolah. Berikut adalah enam langkah strategis yang didorong untuk diterapkan:

·        Edukasi Rutin tentang Bullying: Sosialisasi mendalam melalui kelas dan upacara bendera untuk meningkatkan pemahaman siswa mengenai berbagai bentuk bullying dan dampaknya.

·        Pembentukan Satgas Anti-Bullying: Pembentukan tim khusus di sekolah yang bertugas menindaklanjuti laporan secara cepat dan efektif, memastikan setiap kasus ditangani dengan serius.

·        Pelibatan Semua Pihak: Kolaborasi erat antara guru, siswa, orang tua, dan tenaga kependidikan untuk menciptakan ekosistem sekolah yang mendukung dan melindungi.

·        Aturan dan Sanksi yang Tegas: Penerapan aturan tertulis yang konsisten dan sanksi yang jelas terhadap pelaku bullying, memberikan efek jera dan keadilan.

·        Budaya Apresiasi dan Empati: Mendorong sikap saling menghargai dan peduli antar siswa, menumbuhkan lingkungan yang positif dan inklusif.

·        Pendidikan Karakter Terintegrasi: Penanaman nilai-nilai luhur seperti toleransi, kejujuran, dan tanggung jawab dalam setiap aspek pembelajaran, membentuk pribadi yang kuat dan berempati.