Indonesia Kehilangan Rp46 Triliun Pajak, Dosen UM Indonesia Ungkap Cara Menekan Akal-akalan Perusahaan

BEKASI – Indonesia diperkirakan kehilangan potensi penerimaan pajak hingga sekitar Rp46 triliun akibat praktik pengalihan laba dan berbagai strategi perusahaan untuk mengurangi beban pajak. Di tengah upaya pemerintah memperkuat penerimaan negara melalui reformasi perpajakan dan transformasi digital, dosen Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Indonesia (UM Indonesia/UNISMA Bekasi), Dr. Nurma Risa, menghadirkan temuan riset yang menawarkan solusi untuk menekan praktik akal-akalan pajak perusahaan.


Temuan tersebut disampaikan dalam disertasi doktoralnya yang berjudul “Pengaruh Tata Kelola Perusahaan, Pengungkapan Lingkungan dan Budaya Inovasi terhadap Penghindaran Pajak Dimoderasi dengan Transformasi Digital” pada Program Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Trisakti. Penelitian ini mengkaji berbagai faktor yang memengaruhi kepatuhan pajak perusahaan di Indonesia dan bagaimana teknologi digital dapat membantu menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel.


Isu penghindaran pajak menjadi perhatian serius di berbagai negara, termasuk Indonesia. Meskipun dilakukan melalui celah-celah aturan yang masih berada dalam koridor hukum, praktik tersebut dapat mengurangi potensi penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk membiayai pembangunan. Pemerintah pun terus melakukan berbagai langkah perbaikan, mulai dari digitalisasi layanan perpajakan hingga penerapan kebijakan pajak minimum global untuk perusahaan multinasional.


Berangkat dari kondisi tersebut, Dr. Nurma Risa melakukan penelitian terhadap 310 perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode 2023–2024. Penelitian tersebut melibatkan 582 data observasi perusahaan dari berbagai sektor usaha di luar sektor keuangan dan jasa. Tujuannya adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang mampu menekan praktik penghindaran pajak yang selama ini menjadi tantangan dalam sistem perpajakan nasional.


Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan yang menerapkan tata kelola yang baik cenderung lebih patuh terhadap kewajiban perpajakan. Tata kelola yang baik membuat proses pengambilan keputusan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan dapat diawasi oleh berbagai pihak sehingga peluang terjadinya praktik akal-akalan pajak menjadi lebih kecil.


Selain itu, keterbukaan perusahaan dalam melaporkan dampak dan tanggung jawab lingkungannya juga terbukti berpengaruh terhadap kepatuhan pajak. Perusahaan yang terbiasa terbuka kepada publik mengenai aktivitas bisnis dan lingkungan cenderung lebih berhati-hati dalam menjalankan kewajiban perpajakannya karena menyadari pentingnya menjaga kepercayaan publik dan reputasi perusahaan.


Penelitian ini juga menemukan bahwa budaya inovasi memiliki peran penting. Perusahaan yang mendorong kreativitas, pembaruan sistem kerja, dan pengembangan jangka panjang umumnya memiliki orientasi bisnis yang lebih berkelanjutan. Orientasi tersebut membuat perusahaan lebih fokus pada pertumbuhan yang sehat dibandingkan mencari keuntungan jangka pendek melalui berbagai strategi pengurangan pajak yang agresif.


Sementara itu, transformasi digital terbukti menjadi faktor pendukung yang semakin penting dalam dunia usaha modern. Pemanfaatan teknologi membuat pencatatan transaksi menjadi lebih rapi, proses pelaporan lebih cepat, dan pengawasan lebih mudah dilakukan. Kondisi tersebut pada akhirnya membantu perusahaan meningkatkan kepatuhan terhadap berbagai regulasi, termasuk kewajiban perpajakan.


“Perusahaan yang memiliki tata kelola yang baik, transparan, serta didukung budaya inovasi yang kuat cenderung lebih bertanggung jawab dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Temuan ini menunjukkan bahwa kepatuhan pajak tidak hanya ditentukan oleh aturan, tetapi juga oleh kualitas pengelolaan perusahaan itu sendiri,” ujar Dr. Nurma Risa.


Lebih jauh, penelitian ini tidak hanya menghasilkan temuan mengenai faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan pajak, tetapi juga menghadirkan model pengukuran baru yang dinilai lebih akurat dalam mendeteksi praktik penghindaran pajak perusahaan. Model tersebut dikembangkan untuk membantu membedakan aktivitas bisnis yang normal dengan strategi yang secara khusus digunakan untuk mengurangi beban pajak.


Menurut Dr. Nurma Risa, hasil penelitian ini dapat menjadi referensi bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan perpajakan yang lebih efektif di era digital. Selain itu, temuan tersebut juga dapat membantu dunia usaha memahami bahwa transparansi, tata kelola yang baik, dan pemanfaatan teknologi bukan hanya mendukung kepatuhan hukum, tetapi juga memperkuat daya saing perusahaan dalam jangka panjang.


Bagi UM Indonesia, capaian ini menjadi bukti bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menghasilkan penelitian yang mampu menjawab persoalan nyata bangsa. Di tengah tantangan ekonomi global dan kebutuhan meningkatkan penerimaan negara, hasil riset yang lahir dari lingkungan akademik diharapkan dapat menjadi bagian dari solusi untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.


Ke depan, hasil penelitian ini diharapkan dapat mendorong lahirnya kebijakan dan praktik bisnis yang lebih sehat, sekaligus memperkuat upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Abidin Nurfaizi - Ratih Firdiyah (ed)
Humas UM Indonesia (UNISMA Bekasi)

WhatsApp Image 2026-06-24 at 14.49.35

Dr. Nurma Risa