KRL Bekasi Timur 2026: Dosen UM Indonesia Kupas Tanggung Jawab Hukum

Bekasi — Kecelakaan KRL di Bekasi Timur pada 27 April 2026 yang menewaskan sedikitnya 16 orang dan melukai sekitar 90 lainnya menjadi sorotan publik. Muhammad Tsaqib, dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Indonesia, menilai peristiwa tersebut harus dilihat sebagai rangkaian kejadian yang saling berkaitan.

Kecelakaan terjadi di Stasiun Bekasi Timur dan melibatkan kereta jarak jauh Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line yang sedang berhenti. Insiden ini didahului gangguan kendaraan di perlintasan sebidang Jalan Ampera yang memengaruhi perjalanan kereta hingga berujung tabrakan beruntun.

Menurut Tsaqib, dari sudut pandang hukum, tanggung jawab tidak dapat dibebankan pada satu pihak saja.
“Kasus ini tidak bisa disederhanakan sebagai kesalahan satu pihak, karena melibatkan banyak pihak yang harus diperiksa perannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tanggung jawab operator kereta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mewajibkan penyelenggara menjamin keselamatan perjalanan kereta api.

Di sisi lain, kewajiban pengguna jalan di perlintasan sebidang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengharuskan setiap pengendara mendahulukan perjalanan kereta api.

Sementara itu, pengelolaan dan pengamanan perlintasan sebidang menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai pemilik jalan, termasuk memastikan adanya sistem pengamanan yang memadai.

Tsaqib menambahkan, peran pengemudi kendaraan menjadi bagian awal dari rangkaian kejadian. Jika terbukti lalai, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, jika gangguan terjadi di luar kendali, maka penilaiannya akan berbeda.

Muhammad Tsaqib, SH., MH. CPLA

Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s.

Muhammad Tsaqib, SH., MH. CPLA

Selain aktif sebagai dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Indonesia, Muhammad Tsaqib juga merupakan praktisi hukum.


Selain itu, ia menyoroti masih adanya perlintasan sebidang yang belum memiliki sistem pengamanan memadai. Kondisi ini dinilai meningkatkan risiko kecelakaan, terutama di wilayah dengan lalu lintas padat.

Kajian ini menunjukkan bahwa kecelakaan tersebut merupakan rangkaian peristiwa yang saling terkait. Karena itu, penanganan kasus harus dilakukan secara menyeluruh dan objektif untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Melalui kajian ini, Universitas Muhammadiyah Indonesia menegaskan peran akademisi dalam memberi perspektif atas isu publik. Ke depan, analisis ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penegakan hukum sekaligus mendorong perbaikan sistem keselamatan transportasi agar kejadian serupa tidak terulang.

Muhammad Tsaqib Idary - Abidin Nurfaizi 
Humas UM Indonesia