Bekasi — Penelitian Dr. Musyaffa Amin Ash Shabah menemukan bahwa perluasan penerima wasiat wajibah dalam sejumlah putusan Mahkamah Agung (MA) belum seluruhnya dapat dibenarkan dari perspektif maṣlaḥah dalam hukum Islam. Setelah membedah sembilan putusan MA periode 2011–2018, dosen sekaligus Ketua Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Indonesia (UM Indonesia/UM.ID) tersebut menawarkan Paradigma Integratif sebagai arah pembaruan hukum kewarisan Islam di Indonesia. Disertasi berjudul “Hukum Progresif dan Wasiat Wajibah: Studi Putusan Mahkamah Agung Tahun 2011–2018” tersebut disusun Dr. Musyaffa untuk menyelesaikan pendidikan doktoral pada Program Studi Pengkajian Islam Konsentrasi Syariah, Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Riset ini berangkat dari fenomena praktik wasiat wajibah di Indonesia yang tidak lagi terbatas pada ketentuan normatif bagi anak angkat dan orang tua angkat sebagaimana diatur dalam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam praktik peradilan, instrumen wasiat wajibah terus mengalami perluasan yudisial melalui putusan hakim guna memberikan perlindungan ekonomi kepada pihak-pihak yang secara formal tidak memperoleh bagian dalam sistem kewarisan Islam. Perkembangan tersebut kemudian memunculkan persoalan mendasar: sejauh mana hakim dapat melakukan terobosan hukum untuk mewujudkan keadilan substantif tanpa melampaui batas ketentuan faraid yang bersifat pasti (qaṭ‘ī)? Pertanyaan mendasar inilah yang menjadi titik sentral penelitian Dr. Musyaffa.
Guna menjawab persoalan tersebut, Dr. Musyaffa menganalisis sembilan putusan Mahkamah Agung yang mewakili empat kelompok penerima wasiat wajibah, yakni tiga putusan terkait anak angkat, dua putusan mengenai anak tiri, dua putusan terkait perbedaan agama, dan dua putusan menyangkut dhawī al-arḥām (kerabat yang masih memiliki hubungan nasab dengan pewaris). Dari penelusuran tersebut, penelitian menemukan bahwa sengketa wasiat wajibah tidak sekadar berputar pada pembagian harta peninggalan, melainkan memperlihatkan benturan antara tatanan faraid dengan dinamika sosiologis keluarga Muslim kontemporer. Dr. Musyaffa memetakan kompleksitas sengketa kewarisan yang dihadapi hakim ke dalam empat pola utama, yaitu penetapan atau pembatalan ahli waris, penetapan objek waris, keabsahan hak milik, serta penguasaan harta peninggalan (tirkah) secara sepihak.
Penelitian ini juga membongkar bagaimana Hakim Agung membangun argumentasi hukum dalam perkara-perkara tersebut melalui penalaran teleologis-sosiologis, seperti penggunaan analogi hukum untuk menyamakan posisi anak tiri dengan anak angkat, hingga penyempitan hukum untuk membatasi penghalang akibat perbedaan agama dan sistem ḥijāb bagi dhawī al-arḥām. Namun, Dr. Musyaffa menemukan konsekuensi serius dari terobosan yudisial tersebut, di mana pemberian wasiat yang pada dasarnya bersifat sukarela (ikhtiyāriyyah) bergeser menjadi bersifat imperatif (ijbārī) ketika dipaksakan melalui putusan pengadilan.
Ketika perluasan tersebut diuji menggunakan parameter metodologis uṣūl al-fiqh, penelitian ini menemukan bahwa perluasan wasiat wajibah kepada anak angkat, anak tiri, dan pihak beda agama melalui vonis memaksa berada pada kategori maṣlaḥah mulġāh, yaitu kemaslahatan semu yang ditolak secara syariat karena bertentangan dengan dalil yang bersifat pasti (qaṭ‘ī). Sementara itu, terhadap dhawī al-arḥām, penelitian memberikan pengecualian karena kelompok tersebut masih memiliki hubungan nasab dengan pewaris, sehingga terobosan hukumnya dapat ditempatkan dalam kerangka maṣlaḥah mursalah.
Atas dasar temuan tersebut, Dr. Musyaffa menawarkan Paradigma Integratif sebagai arah pembaruan hukum kewarisan Islam di Indonesia. Paradigma ini berupaya mempertahankan kepastian tatanan faraid yang bersifat qaṭ‘ī, sekaligus tetap memberikan perlindungan kepada pihak non-ahli waris melalui instrumen hibah atau wasiat sukarela semasa hidup pewaris, maupun melalui kerelaan para ahli waris lewat mekanisme perdamaian (al-ṣulḥ). Langkah ini penting karena secara yuridis dan syar'i, hak kepemilikan atas harta peninggalan secara otomatis telah berpindah kepada ahli waris sah sejak pewaris wafat.
Paradigma Integratif tersebut juga diarahkan untuk menciptakan keadilan preventif dalam dinamika pembaruan hukum keluarga Islam di masa depan, sekaligus mengingatkan bahwa perluasan wasiat wajibah tanpa batas metodologis yang ketat berisiko mengancam stabilitas dan kepastian hukum kewarisan Islam. Lebih dari sekadar capaian akademik doktoral, hasil penelitian ini diharapkan menjadi kontribusi pemikiran dari UM Indonesia untuk memperluas ruang dialog antara akademisi, praktisi peradilan, dan masyarakat dalam merumuskan model penyelesaian sengketa kewarisan yang adil, responsif, dan berkepastian hukum. (*)
Dr. Musyaffa Amin Ash Shabah - Nasywa Fadya
Humas UM Indonesia



